PERATURAN DASAR
JAM’IYYATUL QURRA’ WAL-HUFFAZH NAHDLATUL ULAMA
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Jam’iyyatul Qurra’ Wal-Huffazh Nahdlatul Ulama yang didirikan pada tanggal 12 Rabi’ul awal 1371 bertepatan tanggal 15 Januari 1951, untuk waktu yang tak terbatas.
Pasal 2
Pimpinan Pusat Organisasi Jam’iyyatul Qurra’ Wal-Huffazh Nahdlatul Ulama berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
BAB II
AZAS, AQIDAH, STATUS DAN SIFAT
Pasal 3
Organisasi Jam’iyyatul Qurra’ Wal-Huffazh Nahdlatul Ulama berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 4
- Jam’iyyatul Qurra’ Wal-Huffazh Nahdlatul Ulama beraqidah Islam menurut faham Ahlussunnah wal Jamaah dengan menganut salah satu Madzhab Empat; Hanafi, Maliki, Syafi’I, dan Hambali.
- Jam’iyyatul Qurra’ Wal-Huffazh Nahdltul Ulama berstatus sebagai Badan Otonom Nahdlatul Ulama
- Jam’iyyatul Qurra’ Wal-Huffazh Nahdltul Ulama bersifat sosial kemasyarkatan berorientasi pada profesi ke-Al-Quran-an.
BAB III
TUJUAN
Pasal 5
- Terpeliharanya kesucian dan keagungan Al-Quran.
- Meningkatkan kualitas pendidikan, pengajaran dan dakwah Al-Quran.
- Terpeliharanya persatuan para qari-qariah, hafizh-hafizhah dan para ahli ulumul Quran serta pecinta, penggerak dakwah Al-Quran dengan madzhab Ahlussunnah Wal Jamaah.
BAB IV
LAMBANG
Pasal 6
Lambang Jam’iyyatul Qurra’ Wal-Huffazh Nahdlatul Ulama berupa gambar berbentuk lingkaran yang terdiri atas siluet Al-Quran terbuka warna putih, 9 (sembilan) bintang, 5 (lima) bintang terletak melingkari di atas siluet Al-Quran yang terbesar di antaranya terletak di tengah atas, sedang 4 (empat) bintang lainnya terletak melingkar di bawah siluet Al-Quran, di lingkaran tali terdiri dari 21 ikal, di atas ditulis secara melingkar dengan huruf Arab bentuk Tsulusi surat al-Hijr ayat 9, di bawahnya tertulis Jam’iyyatul Qurra’ wal-Huffazh Nahdltul Ulama dengan huruf Arab bentuk Farisi, semua terlukis dengan warna putih di atas dasar hijau.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
- Keanggotaan Jam’iyyatul Qurra’ wal-Huffazh Nahdltul Ulama terdiri dari Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan
- Ketentuan untuk menjadi anggota dan pemberhentiannya diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
Pasal 8
Ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota serta lain-lainnya diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI DAN MASA KHIDMAT
Pasal 9
Struktur organisasi Jam’iyyatul Qurra’ wal-Huffazh Nahdlatul Ulama terdiri dari:
- Pimpinan Pusat
- Pimpinan Wilayah
- Pimpinan Cabang/Pimpinan Cabang Istmewa
- Pimpinan Anak Cabang
- Pimpinan Komisariat
- Pimpinan Ranting
- Pimpinan Anak Ranting
Pasal 10
Masa Khidmat Kepemimpinan sebagaimana dimaksud Pasal 9 adalah 5 (lima) tahun dalam satu periode di semua tingkatan, kecuali Pimpinan Komisariat dengan masa khidmat 3 (tiga) tahun.
BAB VII
PIMPINAN
Pasal 11
Pimpinan Jam’iyyatul Qurra’ wal-Huffazh Nahdlatul Ulama terdiri dari:
- Dewan Pembina
- Majelis Ilmi
- Dewan Organisasi
- Departemen dan Bidang
Pasal 12
- Penasehat adalah orang yang mempunyai hubungan moril dengan Jam’iyyatul Qurra’ wal-Huffazh Nahdlatul Ulama dan dianggap mampu untuk memberikan Nasehat.
- Majelis Ilmi adalah penentu kebijakan umum dan pengawas terhadap pelaksanaan kerja Dewan Organisasi dalam menjalankan Jam’iyyatul Qurra’ Wal Huffazh Nahdlatul Ulama, sekaligus sebagai majelis pakar dalam ulumul Quran.
- Dewan Organisasi adalah pelaksana kegiatan yang diprogramkan oleh Jam’iyyatul Qurra’ Wal-Huffazh Nahdlatul Ulama dengan kebijakan dan strategi yang baik dan benar.
- Ketentuan mengenai kedudukan, tugas, dan wewenang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
Permusyawaratan Jam’iyyatul Qurra’ wal-Huffazh Nahdlatul Ulama terdiri dari :
- Konggres
- Rapat Kerja Nasional
- Konferensi Wilayah
- Rapat Kerja Wilayah
- Konferensi Cabang
- Rapat Kerja Cabang
- Konferensi Cabang Istimewa
- Rapat Kerja Cabang Istimewa
- Konferensi Anak Cabang
- Rapat Kerja Anak Cabang
- Musyawarah Komisariat
- Musyawarah Ranting.
- Musyawarah Anak Ranting.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai permusyawaratan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
BAB IX
RAPAT-RAPAT
Pasal 15
Rapat adalah suatu pertemuan yang dapat membuat keputusan dan ketetapan organisasi yang dilakukan di masing-masing tingkat kepengurusan.
Pasal 16
Rapat-rapat di lingkungan Jam’iyyatul Qurra’ wal-Huffazh Nahdlatul Ulama terdiri dari:
- Rapat Kerja
- Rapat Pleno.
- Rapat Harian Majelis Ilmi dan Dewan Organisasi.
- Rapat Harian Majelis Ilmi.
- Rapat Harian Dewan Organisasi.
- Rapat-rapat lain yang dianggap perlu.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut tentang rapat-rapat sebagaimana tersebut pada pasal 15 akan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
BAB X
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 18
- Keuangan Jam’iyyatul Qurra’ Wal-Huffazh Nahdlatul Ulama digali dari sumber-sumber dana di lingkungan Jam’iyyatul Qurra’ Wal-Huffazh Nahdlatul Ulama, umat Islam, maupun sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
- Keuangan Jam’iyyatul Qurra’ Wal-Huffazh Nahdlatul Ulama diperoleh dari :
- Uang pangkal
- Uang i’anah syahriah
- Donasi yang tidak mengikat
- Usaha-usaha lain yang halal
- Ketentuan penerimaan dan pemanfaatan keuangan yang tercantum dalam ayat 1 (satu) dan ayat 2 (dua) pasal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Rumah Tangga.
Pasal 19
Kekayaan Jam’iyyatul Qurra’ Wal-Huffazh Nahdlatul Ulama adalah inventaris dan asset Organisasi yang berupa harta benda bergerak dan atau harta benda tidak bergerak yang dimiliki atau dikuasai oleh Jam’iyyatul Qurra’ wal-Huffazh Nahdlatul Ulama.
BAB XII
PERALIHAN
Pasal 20
- Pembubaran Organisasi ini hanya dapat dilakukan oleh Kongres yang diadakan untuk itu.
- Jika Jam’iyyatul Qurra’ Wal-Huffazh Nahdlatul Ulama dinyatakan bubar, maka hak miliknya diserahkan ke Jam’iyyah Nahdlatul Ulama.
- Tata Cara Pembubaran Organisasi ini diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 21
- Segala Sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Dasar ini akan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
- Peraturan Dasar ini hanya dapat dirubah oleh keputusan kongres.
- Peraturan Dasar ini mulai berlaku pada saat disahkan.
PERATURAN RUMAH TANGGA
JAM’IYYATUL QURRA’ WAL-HUFFAZH NAHDLATUL ULAMA
BAB I
JENIS KEANGGOTAAN
Pasal 1
- Anggota biasa, selanjutnya disebut anggota, ialah setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam;
- Qari-qariah, hafizh-hafizhah dan para ahli ulumul Quran serta pecinta dan penggerak dakwah dan pendidikan Al-Quran Ahlussunnah Wal Jamaah.
- Menyetujui aqidah, azas, tujuan, serta sanggup melaksanakan semua keputusan Jam’iyyatul Qurra’ Wal-Huffazh Nahdlatul Ulama.
- Anggota kehormatan, ialah setiap orang yang dianggap telah berjasa kepada Jam’iyyatul Qurra’ Wal-Huffazh Nahdlatul Ulama, yang telah disetujui penetapannya oleh Rapat Pleno Pimpinan di semua tingkatan.
BAB II
TATA CARA PENERIMAAN ANGGOTA
Pasal 2
- Anggota biasa pada dasarnya diterima melalui Ranting di tempat tinggalnya.
- Permintaan menjadi anggota biasa dapat ditolak, apabila terdapat alasan baik syari’ah maupun organisasi
- Apabila tidak ada Pimpinan Ranting di tempat tinggalnya maka pendaftaran anggota dilakukan di Ranting terdekat.
- Anggota biasa disahkan oleh Pimpinan Cabang.
- Anggota kehormatan dapat diterima pada semua tingkatan.
- Permintaan menjadi anggota kehormatan dapat dilakukan atas usul pada Rapat Harian Pimpinan di masing-masing tingkatan dan setelah disetujui oleh Rapat Pleno, kepadanya diberi keputusan pengesahan.
BAB III
KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 3
Setiap anggota Jam’iyyatul Qurra’ Wal-Huffazh Nahdlatul Ulama berkewajiban:
- Menunjukan kesetiaan kepada organisasi dan melaksankan semua keputusan organisasi.
- Memupuk dan memelihara ukhuwah islamiyah dan persatuan nasional
- Membayar iuran dan memberi sumbangan sesuai dengan kemampuan.
BAB IV
HAK-HAK ANGGOTA
Pasal 4
- Menghadiri musyawarah anggota, mengemukan pendapat, mengajukan pertanyaan dan usul yang konstruktif.
- Memilih dan dipilih menjadi pengurus atau jabatan lain yang dJamanatkan kepadanya.
- Menghadiri ceramah, kursus, latihan, pengajian, dan pertemuan lain yang diadakan oleh Jam’iyyatul Qurra’ Wal-Huffazh Nahdlatul Ulama.
- Mengadakan pembelaan atas keputusan terhadap dirinya.
- Anggota kehormatan berhak menghadiri rapat pengurus atau pertemuan organisasi atas undangan dan dapat memberikan pendapat atau saran.
BAB V
DISIPLIN ANGGOTA
Pasal 5
- Anggota Jam’iyyatul Qurra’ Wal-Huffazh Nahdlatul Ulama tidak diperkenankan merangkap anggota organisasi yang mempunyai asas dan tujuan yang bertentangan dengan asas, aqidah serta tujuan Jam’iyyatul Qurra’ Wal-Huffazh Nahdlatul Ulama
- Anggota Jam’iyyatul Qurra’ Wal-Huffazh Nahdlatul Ulama tidak diperkenankan mendukung atau membantu organisasi lain yang merugikan Jam’iyyatul Qurra’ Wal-Huffazh Nahdlatul Ulama.
- Anggota Jam’iyyatul Qurra’ wal-Huffazh Nahdlatul Ulama tidak diperkenankan mempergunakan nama atau atribut Jam’iyyatul Qurra’ Wal-Huffazh Nahdlatul Ulama untuk selain kepentingan organisasi.
BAB VI
GUGURNYA KEANGGOTAAN
Pasal 6
- Keanggotaan Jam’iyyatul Qurra’ wal-Huffazh Nahdlatul Ulama berhenti karena :
- Atas permintaan sendiri
- Diberhentikan sementara
- Diberhentikan tetap
- Meninggal dunia
- Surat Keputusan pemecatan sebagai anggota dikeluarkan oleh Pimpinan Cabang yang bersangkutan atas keputusan Rapat Pleno Pimpinan Cabang dan diserahkan kepada anggota yang diberhentikan.
BAB VII
TATA CARA PEMBERHENTIAN
Pasal 7
- Seseorang dinyatakan berhenti dari keanggotaan Jam’iyyatul Qurra’ wal Huffazh Nahdlatul Ulama karena permintaan sendiri, diberhentikan, atau tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan Jam’iyyatul Qurra’ Wal-Huffazh Nahdlatul Ulama.
- Seseorang berhenti dari keanggotaan Jam’iyyatul Qurra’ Wal-Huffazh Nahdlatul Ulama karena permintaan sendiri yang diajukan kepada Pimpinan Ranting secara tertulis, atau jika dinyatakan secara lisan perlu disaksikan oleh sedikitnya 2 (dua) orang anggota pengurus Pimpinan Ranting.
- Seseorang diberhentikan dari
keanggotaan Jam’iyyatul Qurra’ Wal Huffazh Nahdlatul Ulama karena dengan
sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota atau melakukan
perbuatan yang mencemarkan dan menodai nama Jam’iyyatul Qurra’
Wal-Huffazh Nahdlatul Ulama, baik ditinjau dari segi syar’i,
kemaslahatan umum maupun organisasi dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemberhentian anggota biasa dilakukan berdasarkan Rapat Pleno Pimpinan Cabang setelah menerima usul dari Pimpinan Ranting berdasarkan Rapat Pleno Pimpinan Ranting.
- Pemberhentian anggota kehormatan dilakukan berdasarkan Rapat Pleno Pimpinan Cabang.
- Sebelum diberhentikan, anggota yang bersangkutan diberi surat peringatan oleh Pimpinan Ranting.
- Jika setelah 15 (lima belas) hari peringatan itu tidak diperhatikan, maka Pimpinan Cabang dapat memberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan.
- Anggota biasa yang diberhentikan sementara maupum tetap, dapat membela diri dalam suatu Konferensi Cabang atau naik banding ke Pimpinan Wilayah.
- Anggota kehormatan yang diberhentikan sementara atau tetap, dapat membela diri dalam suatu Konferensi Cabang atau naik banding ke Pimpinan Pusat.
- Pimpinan Pusat dan Pimpinan Wilayah dapat mengambil keputusan atas pembelaan itu.
- Surat pemberhentian sebagai anggota dikeluarkan oleh Pimpinan Cabang bersangkutan atas keputusan Rapat Pleno Pimpinan Cabang.
- Jika selama pemberhentian sementara yang bersangkutan tidak ruju’ ilal haq, maka keanggotaannya gugur dengan sendirinya.
- Pimpinan Pusat mempunyai wewenang memberhentikan anggota secara langsung jika tidak dapat dilakukan oleh Pimpinan di bawahnya.
- Pemberhentian kepada seorang anggota yang dilakukan langsung oleh Pimpinan Pusat berdasarkan hasil Rapat Pleno Pimpinan Pusat.
- Anggota yang diberhentikan langsung oleh Pimpinan Pusat dapat membela diri dalam Rapat Kerja Nasional atau Kongres.
- Pertimbangan dan tatacara tersebut pada ayat (3) juga berlaku terhadap pencabutan anggota kehormatan.
BAB VIII
TINGKAT DAN SUSUNAN KEPENGURUSAN
Pasal 8
Pimpinan Pusat
- Pimpinan Pusat
- Pimpinan Pusat adalah pimpinan tertinggi sebagai pemegang amanat Kongres untuk memegang tanggung jawab organisasi, baik ke dalam maupun ke luar.
- Pimpinan Pusat terdiri dari :
Penasehat, Majelis Ilmi, Dewan Organisasi, dan Bidang
- Majelis Ilmi terdiri dari :
Rais, beberapa Wakil Rais, Katib, beberapa Wakil Katib, dan A’wan
- Dewan Organisasi terdiri dari :
Ketua Umum, beberapa Ketua, Sekretaris Umum, beberapa Sekretaris, Bendahara Umum, beberapa Bendahara dan Bidang-bidang.
- Bidang-bidang meliputi :
1) Bidang Pembinaan Tilawah
2) Bidang Pembinaan Tahfizh
3) Bidang Pembinaan Tafsir
4) Bidang Pembinaan Qira’ah Sab’ah
5) Bidang Pembinaan Kaligrafi
6) Bidang Ta’lif Wan Nasyr
7) Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Al-Qur’an dan Pondok Pesantren
8) Bidang Penelitian dan Pengembangan
9) Bidang Usaha dan Koperasi
- Pengurus Pimpinan Pusat ;
- Pengurus Harian Majelis Ilmi terdiri dari Rais, beberapa Wakil Rais, Katib, beberapa Wakil Katib.
- Pengurus lengkap Majelis Ilmi terdiri dari Rais, beberapa Wakil Rais, Katib, beberapa Wakil Katib, dan A’wan.
- Pengurus Harian Dewan Organisasi terdiri dari Ketua Umum, beberapa Ketua, Sekertaris Umum, beberapa Sekertaris, Bendahara Umum, dan beberapa Bendahara.
- Pengurus lengkap Dewan organisasi terdiri dari Ketua Umum, beberapa Wakil Ketua, Sekertaris Umum, beberapa Sekertaris, Bendahara Umum, beberapa Bendahara, dan Ketua-ketua bidang.
- Pengurus Pleno Pimpinan Pusat terdiri dari Penasehat, Pengurus lengkap Majelis Ilmi, dan pengurus lengkap Dewan Organisasi.
Pasal 9
Pimpinan Wilayah
- Pimpinan Wilayah
- Pimpinan Wilayah adalah Pimpinan yang menerima amanat Konferensi Wilayah untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi di tingkat propinsi baik ke dalam maupun ke luar.
- Pimpinan Wilayah dapat dibentuk di tiap propinsi atau daerah istimewa di mana telah terdiri paling sedikit 5 (lima) Pimpinan Cabang. Dalam hal-hal tertentu, Pimpinan Wilayah dapat dibentuk oleh Pimpinan Pusat.
- Pimpinan Wilayah terdiri dari :
Penasehat, Majelis Ilmi, Dewan Organisasi, dan Bidang-bidang
- Majelis Ilmi terdiri dari :
Rais, beberapa Wakil Rais, Katib, beberapa Wakil Katib, dan A’wan
- Dewan Organisasi terdiri dari :
Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris,
- Bendahara, beberapa Wakil Bendahara dan Bidang-bidang.
Bidang-bidang meliputi :
1) Bidang Pembinaan Tilawah
2) Bidang Pembinaan Tahfizh
3) Bidang Pembinaan Tafsir
4) Bidang Pembinaan Qira’ah Sab’ah
5) Bidang Pembinaan Kaligrafi
6) Bidang Ta’lif Wan Nasyr
7) Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Al-Qur’an dan Pondok
Pesantren
8) Bidang Penelitian dan Pengembangan
9) Bidang Usaha dan Koperasi
- Pengurus Pimpinan Wilayah;
- Pengurus Harian Majelis Ilmi terdiri dari Rais, beberapa Wakil Rais, Katib, dan beberapa Wakil Katib.
- Pengurus lengkap Majelis Ilmi terdiri dari Rais, beberapa Wakil Rais, Katib, beberapa Wakil Katib dan A’wan.
- Pengurus Harian Dewan Organisasi, terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekertaris, beberapa Sekertaris, Bendahara, dan beberapa Wakil Bendahara.
- Pengurus lengkap Dewan Organisasi terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekertaris, beberapa Wakil Sekertaris, Bendahara, beberapa Wakil Bendahara, dan Ketua-ketua bidang.
- Pengurus Pleno Pimpinan Wilayah terdiri dari Penasehat, Pengurus lengkap Majelis Ilmi, dan Pengurus lengkap Dewan Organisasi.
Pasal 10
Pimpinan Cabang
- Pimpinan Cabang
- Pimpinan Cabang adalah Pimpinan yang menerima amanat Konferensi Cabang untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi baik ke dalam maupun ke luar di lingkup kabupaten dan kota.
- Pimpinan Cabang dapat dibentuk di tiap daerah tingkat kabupaten dan kota, dimana telah berdiri paling sedikit 3 (tiga) Pimpinan Anak Cabang.
- Pimpinan Cabang terdiri dari :
Penasehat, Majelis Ilmi, Dewan Organisasi, dan Bidang-bidang.
- Majelis Ilmi terdiri dari :
Rais, beberapa Wakil Rais, Katib, beberapa Wakil Katib, dan A’wan
- Dewan Organisasi terdiri dari :
Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara, beberapa Wakil Bendahara dan Bidang-bidang.
Bidang-bidang meliputi :
1) Bidang Pembinaan Tilawah
2) Bidang Pembinaan Tahfizh
3) Bidang Pembinaan Tafsir
4) Bidang Pembinaan Qira’ah Sab’ah
5) Bidang Pembinaan Kaligrafi
6) Bidang Ta’lif Wan Nasyr
7) Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Al-Qur’an dan Pondok Pesantren
8) Bidang Penelitian dan Pengembangan
9) Bidang Usaha dan Koperasi
- Pengurus Pimpinan Cabang :
- Pengurus Harian Majelis Ilmi terdiri dari Rais, beberapa Wakil Rais, Katib, beberapa Wakil Katib.
- Pengurus lengkap Majelis Ilmi terdiri dari Rais, beberapa Wakil Rais, Katib, beberapa Wakil Katib dan A’wan.
- Pengurus Harian Dewan Organisasi terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekertaris, beberapa Wakil Sekertaris, Bendahara, beberapa Wakil Bendahara.
- Pengurus lengkap Dewan Organisasi terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekertaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara, beberapa Wakil Bendahara, dan Ketua-Ketua Bidang.
- Pengurus Pleno Pimpinan Cabang terdiri dari Penasehat, pengurus lengkap Majelis Ilmi, dan pengurus lengkap Dewan Organisasi.
Pasal 11
Pimpinan Cabang Istimewa
- Pimpinan Cabang Istimewa
- Pimpinan Cabang adalah Pimpinan yang menerima amanat Konferensi Cabang/Istiewa untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi baik kedalam maupun ke luar di lingkup kabupaten dan kota.
- Pimpinan Cabang Istimewa dibentuk di luar negeri.
- Pimpinan Cabang Ustimewa terdiri dari :
Penasehat, Majelis Ilmi, Dewan Organisasi, dan Bidang-bidang.
- Majelis Ilmi terdiri dari :
Rais, beberapa Wakil Rais, Katib, beberapa Wakil Katib, dan A’wan
- Dewan Organisasi terdiri dari :
Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara, beberapa Wakil Bendahara dan Bidang-bidang.
Bidang-bidang meliputi :
1) Bidang Pembinaan Tilawah
2) Bidang Pembinaan Tahfizh
3) Bidang Pembinaan Tafsir
4) Bidang Pembinaan Qira’ah Sab’ah
5) Bidang Pembinaan Kaligrafi
6) Bidang Ta’lif Wan Nasyr
7) Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Al-Qur’an
8) Bidang Penelitian dan Pengembangan
9) Bidang Usaha dan Koperasi
- Pengurus Pimpinan Cabang Istimewa:
- Pengurus Harian Majelis Ilmi terdiri dari Rais, beberapa Wakil Rais, Katib, beberapa Wakil Katib.
- Pengurus lengkap Majelis Ilmi terdiri dari Rais, beberapa Wakil Rais, Katib, beberapa Wakil Katib dan A’wan.
- Pengurus Harian Dewan Organisasi terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekertaris, beberapa Wakil Sekertaris, Bendahara, beberapa Wakil Bendahara.
- Pengurus lengkap Dewan Organisasi terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekertaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara, beberapa Wakil Bendahara, dan Ketua-Ketua Bidang.
- Pengurus Pleno Pimpinan Cabang terdiri dari Penasehat, pengurus lengkap Majelis Ilmi, dan pengurus lengkap Dewan Organisasi.
Pasal 12
Pimpinan Anak Cabang dan Komisariat
- Pimpinan Anak Cabang dan Komisariat
- Pimpinan Anak Cabang adalah Pimpinan yang menerima amanat Konferensi Anak Cabang untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi baik ke dalam maupun ke luar di lingkup Anak Cabang.
- Pimpinan Anak Cabang dapat dibentuk di Kecamatan atau yang setingkat atas persetujuan Pimpinan Cabang.
- Pimpinan Komisariat adalah Pimpinan yang menerima amanat Musyawarah Anggota untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi baik ke dalam maupun ke luar di lingkup Pondok Pesantren, Sekolah/Madrasah Al Qur’an dan Perguruan Tinggi.
- Pimpinan Komisariat dapat dibentuk di tiap Pondok Pesantren, Sekolah/Madrasah Al Qur’an dan Perguruan Tinggi atas persetujuan Pimpinan Wilayah dengan memperhatikan surat dari Pimpinan Cabang.
- Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Komisariat terdiri dari: Penasehat, dan Dewan Organisasi
- Dewan Organisasi terdiri dari: Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Bidang-bidang.
- Bidang-bidang meliputi:
1). Bidang Pembinaan Tilawah
2). Bidang Pembinaan Tahfizh
3). Bidang Pembinaan Pendidikan Al Qur’an
4). Bidang Usaha dan Koperasi
- Pengurus Pimpinan Anak Cabang dan Komisariat :
- Pengurus Harian Dewan Organisasi terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekertaris, beberapa Wakil Sekertaris, Bendahara, beberapa Wakil Bendahara.
- Pengurus lengkap Dewan Organisasi terdiri dari Ketua, sekertaris, beberapa Wakil Bendahara, dan Ketua-ketua Bidang.
- Pengurus Pleno Pimpinan Anak Cabang terdiri dari Penasehat, dan Pengurus Dewan Organisasi.
Pasal 13
Pimpinan Ranting
- Pimpinan Ranting
- Pimpinan Ranting adalah Pimpinan yang menerima amanat Anggota untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi baik ke dalam maupun ke luar di lingkup Ranting.
- Pimpinan Ranting dapat dibentuk di Desa atau yang setingkat atas persetujuan Pimpinan Anak Cabang.
- Pimpinan Ranting terdiri dari: Penasehat, dan Dewan Organisasi
- Dewan Organisasi terdiri dari: Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Bidang-bidang.
- Bidang-bidang meliputi:
1). Bidang Pembinaan Tilawah
2). Bidang Pembinaan Tahfizh
3). Bidang Pembinaan Pendidikan Al Qur’an
4). Bidang Usaha dan Koperasi
- Pengurus Pimpinan Ranting :
- Pengurus Harian Dewan Organisasi terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekertaris, beberapa Wakil Sekertaris, Bendahara, beberapa Wakil Bendahara.
- Pengurus lengkap Dewan Organisasi terdiri dari Ketua, sekertaris, beberapa Wakil Bendahara, dan Ketua-ketua Bidang.
- Pengurus Pleno Pimpinan Ranting terdiri dari Penasehat, dan Pengurus Dewan Organisasi.
Pasal 14
Pimpinan Anak Ranting
- Pimpinan Anak Ranting
- Pimpinan Anak Ranting adalah Pimpinan yang menerima amanat Musyawarah Anggota untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi baik ke dalam maupun ke luar di lingkup Anak Ranting.
- Pimpinan Anak Ranting dapat dibentuk di tiap Dukuh/ Dusun/ Kampung/ RW/ Masjid/ Mushola atas persetujuan Pimpinan Ranting dengan jumlah anggota minimal 10 orang.
- Pimpinan Anak Ranting terdiri dari Penasehat dan Dewan Organisasi.
Dewan Organisasi terdiri dari Ketua Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang-bidang
- Bidang-bidang meliputi :
1). Bidang Pembinaan Tilawah
2). Bidang Pembinaan Tahfizh
3). Bidang Pembinaan Pendidikan Al-Quran
4). Bidang Usaha dan Koperasi
- Pembentukan Bidang-bidang disesuaikan keadaan lingkup masing-masing.
Pasal 15
Guna pengembangan organisasi atau pembentukan kepengurusan di tingkatantingkatan yang belum memungkinkan berdiri, maka kepengurusan di atasnya dapat melaksanakan tugas pembentukan kepengurusan dengan berkoordinasi dengan Pengurus NU di tingkatan masing-masing.
BAB IX
SYARAT MENJADI PENGURUS
Pasal 16
- Untuk menjadi Pengurus Jam’iyyatul Qurra’ Wal-Huffazh Nahdlatul Ulama seseorang harus :
- Berprofesi sebagai qari-qariah atau hafizh-hafizhah dan ahli ulumul Quran serta pecinta/ penggerak dakwah Al-Quran Ahlussunnah Wal Jamaah.
- Telah aktif menjadi anggota di masing-masing tingkatan atau pernah menjadi pengurus organisasi di lingkungan Nahdlatul Ulama minimal satu tahun.
- Untuk menjadi Rais Majlis Ilmi, Ketua atau Ketua Umum Jam’iyyatul Qurra’ Wal Huffazh Nahdlatul Ulama seseorang harus :
- Berprofesi sebagai qari-qariah atau hafizh-hafizhah
- Telah aktif menjadi anggota di masing-masing tingkatan atau pernah menjadi pengurus organisasi di lingkungan Nahdlatul Ulama minimal satu periode.
- Tidak merangkap jabatan sebagai Ketua Badan Otonom NU, Organisasi sosial politik dan atau organisasi kemasyarakatan lainnya.
BAB X
MASA KHIDMAT PENGURUS
Pasal 17
- Pimpinan Pusat, dipilih untuk masa khidmat 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali kecuali jabatan ketua umum hanya dapat dipilih dua kali masa khidmat.
- Pimpinan Wilayah, dipilih untuk masa khidmat 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali kecuali jabatan ketua hanya dapat dipilih dua kali masa khidmat.
- Pimpinan Cabang, dipilih untuk masa khidmat 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali kecuali jabatan ketua hanya dapat dipilih dua kali masa bakti.
- Pimpinan Anak Cabang, dipilih untuk masa khidmat 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali kecuali jabatan ketua hanya dapat dipilih dua kali masa bakti.
- Pimpinan Komisariat, dipilih untuk masa khidmat 3 (tiga) tahun.
- Pimpinan Ranting, dipilih untuk masa khidmat 5 (Lima) tahun.
- Pimpinan Anak Ranting, dipilih untuk masa khidmat 5 (Lima) tahun.
BAB XI
RANGKAP JABATAN
Pasal 18
Jabatan pengurus harian Dewan Organisasi Jam’iyyatul Qurra’ Wal-Huffazh Nahdlatul Ulama tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus harian di Badan Otonom NU lainnya, dan atau dengan organisasi politik.
BAB XII
KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 19
- Pimpinan Pusat berkewajiban:
- Memberikan bimbingan dan tuntutan dalam pembinaan dan pengembangan organisasi, serta melaksanakan keputusan-keputuisan Kongres.
- Memberikan laporan pertanggungjawaban tentang kebijaksanaan umum kepada Kongres.
- Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
- Pimpinan Wilayah berkewajiban :
- Memberikan bimbingan dan tuntunan dalam pembinaan dan pengembangan organisasi, serta melaksanakan keputusan-keputusan Konferensi Wilayah.
- Memberikan laporan pertanggungjawaban tentang kebijaksanaan umum kepada Konferensi Wilayah.
- Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
- Pimpinan Cabang berkewajiban :
- Memberikan bimbingan dan tuntunan dalam pembinaan dan pengembangan organisasi di Cabang, serta melaksanakan keputusan-keputusan Konferensi Cabang.
- Memberikan laporan pertanggung jawaban tentang kebijaksanaan umum kepada Konferensi Cabang.
- Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
- Pimpinan Anak Cabang berkewajiban :
- Memberikan bimbingan dan tuntunan dalam pembinaan dan pengembangan organisasi di Anak Cabang.
- Memberikan laporan pertanggungjawaban tentang kebijaksanaan umum kepada Konferensi Anak Cabang.
- Pimpinan Komisariat berkewajiban :
- Memberikan bimbingan dan tuntunan dalam pembinaan dan pengembangan organisasi di Komisariat.
- Memberikan laporan pertanggung jawaban tentang kebijaksanaan umum kepada Musyawarah Komisariat.
- Pimpinan Ranting berkewajiban :
- Memberikan bimbingan dan tuntunan dalam pembinaan dan pengembangan organisasi di Ranting. Memberikan laporan pertanggung jawaban tentang kebijaksanaan organisasi kepada Musyawarah Ranting.
- Pimpinan Anak Ranting berkewajiban :
- Memberikan bimbingan dan tuntunan dalam pembinaan dan pengembangan organisasi di lingkup Anak Ranting.
- Memberikan laporan pertanggung jawaban tentang kebijaksanaan organisasi kepada Musyawaroh Anggota.
BAB XIII
HAK-HAK PENGURUS
Pasal 20
- Pimpinan Pusat mempunyai hak :
- Mengesahkan terbentuknya Pimpinan Wilayah dan Cabang.
- Melantik Pimpinan Wilayah dan Cabang.
- Membatalkan keputusan/ kebijaksanan Pimpinan Wilyah dan Pimpinan Cabang yang bertentangan dengan PD/PRT.
- Membekukan Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang yang menyalahi PDPRT organisasi.
- Memberikan dan mencabut KTA (Kartu Tanda Anggota) kepada/ dari anggota kehotrmatan, juga memberikan penghargaan kepada yang telah berjasa pada organisasi.
- Pimpinan Wilayah mempunyai hak :
- Mengusulkan kepada Pimpinan Pusat untuk mengesahkan terbentuknya Pimpinan Cabang.
- Mengusulkan kepada Pimpinan Pusat untuk memberikan keputusan-keputusan atau kebijaksanaan-kebijaksanaan Pimpinan Cabang yang bertentangan dengan PD-PRT.
- Memberikan penghargaan kepada para pihak yang telah berjasa pada organisasi di wilayahnya.
- Mengusulkan kepada Pimpinan Pusat untuk memberikan penghargaan kepada para pihak yang telah berjasa kepada organisasi.
- Memberikan KTA (Kartu Tanda Anggota)
- Pimpinan Cabang mempunyai hak :
- Mengusulkan kepada Pimpinan Pusat mengenai pengesahan terbentuknya Pimpinan Cabang dengan persetujuan Pimpinan Wilayah.
- Mengusulkan kepada Pimpinan Wilayah untuk memberikan penghargaan kepada para pihak yang telah berjasa kepada organisasi.
- Mengajukan permintaan atau pencabutan tanda anggota kepada Pimpinan Pusat.
- Mengesahkan terbentuknya Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Komisariat, Pimpinan Ranting, dan Pimpinan Anak Ranting.
- Pimpinan Anak Cabang mempunyai hak :
- Mengusulkan kepada Pimpinan Cabang mengenai terbentuknya Pimpinan Anak Cabang.
- Mengusulkan kepada Pimpinan Cabang untuk memberikan penghargaan kepada para pihak yang telah berjasa kepada organisasi.
- Mengusulkan kepada Pimpinan Cabang untuk mencabut tanda anggota.
- Pimpinan Komisariat mempunyai hak :
- Mengusulkan kepada Pimpinan Cabang untuk mengesahkan terbentuknya Pimpinan Komisariat.
- Mengusulkan kepada Pimpinan Wilayah untuk memberikan penghargaan kepada para pihak yang telah berjasa kepada organisasi.
- Mengusulkan kepada Pimpinan Komisariat untuk memberikan/mencabut tanda anggota.
- Pimpinan Ranting mempunyai hak:
- Mengusulkan kepada Pimpinan Cabang untuk mengesahkan terbentuknya Pimpinan Ranting atas rekomendasi Pimpinan Anak Cabang.
- Mengusulkan kepada Pimpinan Anak Cabang untuk memberikan penghargaan kepada para pihak yang telah berjasa kepada organisasi.
- Mengusulkan kepada Pimpinan Anak Cabang untuk memberikan/mencabut tanda anggota.
- Pimpinan Anak Ranting mempunyai hak :
- Mengusulkan kepada Pimpinan Cabang untuk mengesahkan terbentuknya Pimpinan Anak Ranting atas rekomendasi Pimpinan Ranting.
- Mengusulkan kepada Pimpinan Anak Cabang untuk memberikan penghargaan kepada para pihak yang telah berjasa kepada organisasi.
- Mengusulkan kepada Pimpinan Anak Cabang untuk memberikan/mencabut tanda anggota.
BAB XIV
PEMBEKUAN PENGURUS
Pasal 21
- Pimpinan Pusat dapat membekukan Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang.
- Pimpinan Wilayah dapat membekukan Pimpinan Anak Cabang
- Pimpinan Cabang dapat membekukan Pimpinan Komosariat, Ranting dan Anak Ranting.
- Pembekuan tersebut didasarkan atas keputusan sekurang-kurangnya rapat pengurus harian.
- Alasan pembekuan harus benar-benar kuat, baik dilihat dari segi syara’ atau organisasi.
- Sebelum dilakukan pembekuan dilakukan peringatan terlebih dahulu dengan masa tenggang sekurang-kurangnya 15 (Lima belas) hari.
- Setelah pembekuan kepengurusan dipegang oleh pengurus yang setingkat lebih tinggi dan hanya untuk menyelenggarakan musyawarah guna untuk memilih pengurus baru.
- Selambat-lambatnya dalam waktu 3(tiga) bulan harus diserahkan musyawarah guna memilih pengurus baru.
BAB XV
PERMUSYAWARATAN
Pasal 22
Kongres
- Kongres merupakan permusyawaratan tertinggi dalam Jami’iyyatul Qurra’ Wal Huffazh Nahdlatul Ulama.
- Kongres diadakan untuk :
- Membahas dan memutuskan pertanggung jawaban Pimpinan Pusat.
- Menetapkan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga.
- Menetapkan program kerja
- Merumuskan tausyiah/ rekomendasi baik internal maupun eksternal.
- Memilh pengurus Pimpinan Pusat.
- Kongres diadakan 5 (lima) tahun sekali.
- Dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Pusat atau atas permintaan paling sedikit dua sepertiga dari jumlah, Pimpinan Cabang yang sah yang meliputi separuh lebih jumlah Pimpinan Wilayah yang sah.
- Kongres dihadiri oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, dan undangan yang ditetapkan.
- Kongres dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga per empat dari utusan Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang yang sah.
- Hak suara sebagai berikut :
- Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, dan Pimpinan Cabang, mempunyai satu suara.
- Dalam hal pemilihan pengurus, Pimpinan Pusat mempunyai 5 suara.
- Susunan acara, tata tertib, program kerja, tausyiah, dan tata cara pemilihan pengurus disusun oleh Pimpinan Pusat dengan disahkan oleh kongres.
Pasal 23
Konferensi Wilayah
- Konferensi Wilayah diadakan lima (lima) tahun sekali.
- Dalam kedaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Wilayah atau atas permintaan paling sedikit lebih dari separuh pimpinan Cabang yang sah.
- Konferensi Wilayah dihadiri oleh utusan Pimpinan Cabang.
- Konferensi Wilayah diadakan untuk :
- Membahas dan memutuskan pertanggung jawaban Pimpinan Wilayah.
- Menetapkan program kerja organisasi dalam lingkup wilayahnya dalam tenggang waktu 4 (empat) tahun.
- Merumuskan tausyiah/ rekom
- endasi baik internal maupun eksternal.
- Memilih Pimpinan Wilayah.
Pasal 24
Konferensi Cabang
- Konferensi Cabang diadakan paling sedikit 5 (lima) tahun sekali.
- Dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Cabang atau atas permintaan paling sedikit separuh lebih dari jumlah Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Komisariat yang sah.
- Konferensi Cabang dihadiri oleh utusan Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Komisariat.
- Konferensi Cabang diadakan untuk :
- Membahas dan memutuskan pertanggung jawaban Pimpinan Cabang.
- Menetapkan program kerja dan organisasi dalam lingkup Cabang
- Merumuskan tausyiah/ rekomendasi baik internal maupun eksternal.
- Memilih Pimpinan Cabang.
Pasal 25
Konferensi Anak Cabang
- Konferensi Anak Cabang diadakan paling sedikit 5 (lima) tahun sekali.
- Dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan pimpinan Anak Cabang atau atas permintaan paling sedikit separuh lebih dari jumlah Pimpinan Ranting yang sah.
- Konferensi Anak Cabang dihadiri oleh utusan Pimpinan Ranting yang sah.
- Konferensi Anak Cabang diadakan untuk :
- Membahas dan memutuskan pertanggung jawaban Pimpinan Anak Cabang.
- Menetapkan program kerja organisasi dalam lingkup Anak Cabang.
- Merumuskan tausyiah/ rekomendasi baik internal maupun eksternal.
- Memilih Pimpinan Anak Cabang.
Pasal 26
Musyawarah Komisariat
- Musyawarah Komisariat diadakan paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali.
- Dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Komisariat atau atas permintaan paling sedikit separuh lebih dari jumlah anggota yang sah.
- Musyawarah Komisariat dihadiri oleh anggota Komisariat.
- Musyawarah Komisariat diadakan untuk :
- Membahas dan memutuskan pertanggungjawaban Pimpinan Komisariat
- Menetapkan program kerja organisasi dalam lingkup Komisariat.
- Memilih Pimpinan Komisariat.
Pasal 27
Musyawarah Ranting
- Musyawarah Ranting diadakan 5 (tiga) tahun sekali.
- Dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Ranting atau atas permintaan paling sedikit separuh lebih dari jumlah Pimpinan Anak Ranting dan atau anggota yang sah.
- Musyawarah Ranting dihadiri oleh Pimpinan Anak Ranting dan atau anggota.
- Musyawarah Ranting diadakan untuk :
- Membahas dan memutuskan pertanggung jawaban Pimpinan Ranting.
- Menetapkan program kerja organisasi dalam lingkup Ranting.
- Memilih Pimpinan Ranting.
Pasal 28
Musyawarah Anggota
- Musyawarah Anggota diadakan 5 (tiga) tahun sekali.
- Dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Anak Ranting atau atas permintaan paling sedikit separuh lebih dari jumlah anggota yang sah.
- Musyawarah Anggota dihadiri oleh anggota yang sah.
- Musyawarah Anggota diadakan untuk:
- Membahas dan memutuskan pertanggungjawaban Pimpinan Anak Ranting.
- Menetapkan program kerja organisasi dalam lingkup Anak Ranting.
- Memilih Pimpinan Anak Ranting.
BAB XVI
RAPAT KERJA
Pasal 29
Rapat Kerja Nasional
- Rapat kerja nasional adalah forum permusawaratan tertinggi setelah kongres.
- Rapart kerja nasional sekurang-klurangnya diadakan satu kali diantara dua kongres.
- Rapat kerja nasional membahas :
- Evaluasi pelaksanaan keputusan kongres.
- Perkembangan dan konsolidasi organisasi.
- Masalah-masalah keagamaan, kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan.
- Rapat kerja nasional tidak merubah PD-PRT dan tidak memilih Pimpinan Pusat.
- Rapat kerja nasional dinyatatakan sah apabila dihadiri separuh lebih satu dari jumlah Pimpinan Wilayah yang sah.
- Apabila tidak memenuhi anggota quorum maka keputusan pelaksanaannya diserahkan pada yang hadir.
- Rapat kerja nasional dihadiri oleh Pimpinan Pusat dan Pimpinan Wilayah.
Pasal 30
Rapat Kerja Wilayah
- Rapat kerja wilayah adalah forum permusyawaratan tertinggi setelah Konferensi Wilayah.
- Rapat kerja wilayah sekurang-kurangnya diadakan satu kali diantara dua kongres.
- Rapat kerja wilayah membahas :
- Evaluasi pelaksanaan keputusan Konferensi Wilayah.
- Perkembangan dan konsolidasi organisasi.
- Masalah-masalah keagamaan, kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan.
- Rapat kerja wilayah dinyatatakan sah apabila dihadiri separuh lebih satu dari jumlah Pimpinan Cabang yang sah.
- Apabila tidak memenuhi anggota quorum maka keputusan pelaksanaannya diserahkan pada yang hadir.
- Rapat kerja wilayah dihadiri oleh Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang.
Pasal 31
Rapat Kerja Cabang
- Rapat Kerja Cabang adalah forum permusyawaratan tertinggi setelah Konferensi Cabang.
- Rapat kerja cabang sekurang-kurangnya diadakan satu kali diantara dua Konferensi Cabang.
- Rapat Kerja Cabang membahas:
- Evaluasi pelaksanaan Konferensi Cabang.
- Perkembangan dan konsolidasi organisasi.
- Masalah-masalah keagamaan, kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan.
- Rapat kerja cabang dinyatatakan sah apabila dihadiri separuh lebih satu dari jumlah wilayah yang sah.
- Apabila tidak memenuhi anggota quorum maka keputusan pelaksanaannya diserahkan pada yang hadir.
- Rapat kerja cabang dihadiri oleh Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Komisariat.
Pasal 32
Rapat Kerja Anak Cabang
- Rapat Kerja Anak Cabang adalah forum permusyawaratan tertinggi setelah Konferensi Anak Cabang.
- Rapat Kerja Anak Cabang sekurang-kurangnya diadakan satu kali diantara dua Konferensi Anak Cabang.
- Rapat Kerja Anak Cabang membahas :
- Evaluasi pelaksanaan Konferensi Anak Cabang
- Perkembangan dan konsolidasi Organisasi.
- Masalah-masalah keagamaan, kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan.
- Rapat Kerja Anak Cabang dinyatatakan sah apabila dihadiri separuh lebih satu dari jumlah Pimpinan Ranting yang sah.
- Apabila tidak memenuhi anggota quorum maka keputusan pelaksanaannya diserahkan pada yang hadir.
- Rapat Kerja Anak Cabang dihadiri oleh Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting.
BAB XVII
KEUANGAN
Pasal 33
Keuangan Jam’iyyatul Qurra’ Wal-Huffazh Nahdlatul Ulama diperoleh dari:
- Uang pangkal adalah uang yang dibayar oleh seseorang pada saat mendaftarkan diri menjadi anggota.
- Uang i’anah syahriyah adalah uang yang dibayar anggota setiap bulan.
- Sumbangan adalah uang atau barang yang berupa hibah, hadiah dan sedekah yang diperoleh dari anggota Jam’iyyatul Qurra’ Wal-Huffazh Nahdlatul Ulama dan atau simpatisan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
- Usaha-usaha lain adalah kerjasama dengan pihak lain yang tidak bertentangan dengan syara’ dan atau hukum negara.
BAB XVIII
KETENTUAN PEMBUBARAN
Pasal 34
- Jika organisasi ini terpaksa harus dibubarkan, maka hak miliknya diserahkan kepada Jam’iyyatul Qurra’ Wal-Huffazh Nahdlatul Ulama.
- Usul pembubaran organisasi dapat diterima apabila diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Pusat oleh dua pertiga dari jumlah Pimpinan Cabang dan Pimpinan Wilayah yang sah.
- Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah usul pembubaran diterima, maka Pimpinan Pusat harus menyelenggarakan Musyawarah Luar Biasa.
- Musyawarah Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara yang sah.
- Keputusan tentang pembubaran dianggap sah apabila disetujui oleh sekurangkurangnya tiga perempat dari jumlah suara yang sah.
BAB XIX
PENUTUP
Pasal 35
- Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan Rumah Tangga ini, akan diatur oleh Pimpinan Pusat.
- Peraturan Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Kongres.
0 comments: